Jakarta – Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Arief Wibisono menyebut, kontribusi aset asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP) kurang dari 10 persen.
“Meskipun aset asuransi tumbuh dalam 8 tahun terakhir, tapi kontribusi terhadap GDP masih kurang dari 10 persen,” ungkapnya dalam acara peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10).
Dia menilai, sejumlah tantangan dapat menjadi penyebab rendahnya kontribusi tersebut. Antara lain yakni, rendahnya literasi, kurangnya akses ke sektor keuangan, tingginya biaya transaksi, dan terbatasnya produk sektor keuangan bagi suatu kelompok tertentu.
Baca juga: Bos OJK Ungkap Tingkat Penetrasi Asuransi RI Masih Rendah, Ini Datanya!
“Faktor lainnya adalah rendahnya kepercayaan investor dan konsumen terhadap industri asuransi, serta perlunya penguatan stabilitas sektor keuangan,” imbuhnya.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Arief mengatakan hal ini menjadi momentum reformasi sektor keuangan.
“UU P2SK memperkuat market conduct, tata kelola, dan posisi OJK, serta bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Selain itu, UU P2SK juga memperkuat penjaminan polis, memberikan penguatan untuk menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), perlindungan konsumen, hingga peningkatan kualitas, khususnya di industri asuransi.
“Seluruh penguatan kerangka hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi,” kata Arief.
Apalagi, dengan adanya roadmap atau peta jalan yang berfungsi sebagai panduan (guidance) terkait upaya pengembangan sektor keuangan.
Baca juga: OJK Bakal Luncurkan Asuransi Wajib, Begini Bocorannya
“Keselerasan antar peta jalan di seluruh sektor menjadi krusial. Dengan adanya peluncuran Roadmap Perasuransian maka akan dicatat sebagi bagian milestone menuju asuransi yang lebih kuat dipercaya masyarakat,” imbuhnya.
Terakhir, Arief mengajak OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan momentum ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. (*) Alfi Salima Puteri