Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (23/10) telah meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, dimana peta jalan asuransi tersebut bertemakan Restoring Confidence through Industrial Reform.
Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa, transformasi itu dilakukan untuk mengatasi adanya penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.
“OJK sangat berbulat tekat bahwa, OJK harus bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran industri yang dilakukan oleh pelaku-pelaku tertentu, tapi di saat bersamaan kita juga harus membangun industri perasuransian yang lebih sehat, yang lebih kuat dan sustain ke depan,” ucap Ogi dalam Sambutannya Pada Peluncuran Roadmap Asuransi 2023-2027 di Jakarta, 23 Oktober 2023.
Baca juga: Bos OJK Ungkap Tingkat Penetrasi Asuransi RI Masih Rendah, Ini Datanya!
Oleh karena itu, industrial reform tersebut bertujuan untuk meningkatkan level of confidence masyarakat melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan.
Di mana, ke empat pilar prinsip tersebut adalah pilar penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan industri perasuransian.
Nantinya, ke empat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Adapun, terdapat beberapa program strategis dalam ke tiga fase implementasi tersebut, diantaranya adalah penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC), dan penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17.
Lebih lanjut program strategis itu terkait dengan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok atau grouping perusahaan asuransi, termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
Baca juga: AASI: Industri Asuransi Masih Punya PR, Apa Saja?
Lalu, adanya pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan sebagiannya, serta, penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional, terakhir terkait dengan implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.
“Seluruh pihak yang terkait dalam penyusunan peta jalan telah menyampaikan
komitmen bersama untuk menjalankan seluruh program strategis peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian untuk mewujudkan industri perasuransian yang sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra