Jakarta – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto menyatakan bahwa sejauh ini TikTok belum mengajukan permintaan izin untuk melakukan perdagangan elektronik atau e-commerce.
Rifan menjelaskan, saat ini TikTok hanya mendapatkan izin sebagai social commerce. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagagngan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
“Terkait dengan TikTok memang saat ini mereka sudah menyesuaian dengan model bisnis, artinya sudah sesuai dengan Permendag 31/2023 sebagai social commerce. Tetapi memang terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima. Secara social commerce mereka sudah melakukannya,” ujar Rifan dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor, dikutip Jumat 13 Oktober 2023.
Seperti diketahui, TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia pada 4 Oktober 2023 lalu, seiring adanya larangan media sosial untuk melakukan transaksi jual beli.
Dalam Permendag 31/2023 juga diatur social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, Permendag 31/2023 juga mengatur larangan bagi e-commerce dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Selain itu, terdapat larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi.
PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Rifan juga menyebutkan bahwa sampai saat ini Kemendag masih menunggu TikTok untuk mengajukan perizinan e-commerce agar bisa berbisnis kembali.
“Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa,” pungkas Rifan. (*)
Editor: Galih Pratama