Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan mengenai transparansi suku bunga perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut akan terbit sebelum akhir tahun 2023.
Dia menyebutkan bahwa aturan yang nanti akan menjadi POJK tersebut sedang dalam proses penyempurnaan.
Baca juga: Di Tengah Suku Bunga Global Tinggi, Bos OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
“Memang kita masih menyusun POJK nya saat ini. Kita sedang dalam aturan mengenai transparasi suku bunga saat ini dalam proses penyempurnaan,” ujar Dian dalam pernyataannya dikutip, Selasa 10 Oktober 2023.
Dia pun menjelaskan, aturan terkait transparasi suku bunga perbankan sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank.
“Jadi sekarang sudah ada di POJK No 37/POJK.03/2019, sekarang akan menjadi POJK yang terkait dengan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional, sesuai dengan amanat UU PPSK,” jelasnya.
Baca juga: Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Melambat, Ini Penyebabnya
Dian mengatakan, nantinya OJK akan meminta pendapat atau mengonsultasikan hal tersebut ke DPR serta pihak terkait.
“Proses masih di dalam making rules dalam proses dan tidak lama lagi kita akan meminta pendapat dari pihak-pihak terkait dan meminta tanggapan tertulis. Targetnya tidak akan sampai akhir tahun,” ungkap Dian. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra