Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir sebanyak 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus menindaklanjuti terkait hal ini (blokir rekening transaksi judi online).
Baca juga: Soal Pemblokiran Rekening Judi Online, BTN dan BNI Buka Suara
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan atau yang terkait dengan judi online. Ini hasil dari kerja sama Kominfo, kalau melihat data jumlah rekening 1.700-an dan ini masih terus berekembang,” ujar Dian dalam
Dian menambahkan, bahwa pihak bank juga akan semakin membangun sistem yang dapat mengukur atau mendeteksi transaksi terkait judi online di suatu rekening.
“Bank-bank semakin membangun sistem yang bisa membangun parameter yang bisa mendeteksi sebetulnya apakah itu transkasi judi atau bukan dalam kegiatan suatu rekening,” ujarnya.
Baca juga: Menkominfo Usul Pungutan Pajak Judi Online, INDEF: Menyesatkan!
OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan untuk melakukan penelitian. Apabila terjadi transaksi yang mencurigakan diharapkan dapat segera melapor kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk diteliti secara lebih lanjut.
“Kita meminta agar bank-bank itu melaporkan PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut, bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening tersebut sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama