Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 menurun sebesar Rp12,97 triliun atau menjadi Rp326,15 triliun di Agustus 2023, dibandingkan Juli 2023 sebesar Rp339,12 triliun, dengan jumlah nasabah turun 10 ribu menjadi 1,46 juta nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan tersebut didorong dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di sektor riil.
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Agustus 2023 Tumbuh 9,06 Persen, Tapi DPK Melempem
“Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,55 persen pada Agustus 2023, dibandingkan Juli 2023 sebesar 12,59 persen,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK, Senin 9 Okotber 2023.
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted atau secara segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 44,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,25 triliun.
Kemudian, seiring risiko kredit yang menurun, jumlah CKPN yang telah dibentuk bank relatif stabil, dengan nilai CKPN kredit pada Agustus 2023 tercatat sebesar Rp346,7 triliun atau naik sebesar Rp0,8 triliun secara bulanan (mtm), dengan coverage CKPN restrukturisasi Covid-19 diestimasikan naik ke level 30 persen.
Baca juga: Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tembus Rp996,87 T, Sektor Ini Mendominasi
“Hal ini merupakan cerminan antisipasi perbankan dalam memitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024,” terang Dian. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra