Jakarta – Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga 21 September 2023, LPS sudah membayar klaim simpanan Nasabah di BPR KRI (Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu) senilai Rp127 miliar di tahap I dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp337 miliar, dengan total nasabah 23.389 yang sudah dibayarkan.
“LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC Indramayu ini untuk pembayaran tahap pertama. Droping pertama untuk 23 ribu nasabah dengan nilai Rp82 miliar, dan kedua tanggal 20 kemarin kita droping lagi Rp45 miliar, jadi sampai dengan saat ini LPS sudah mendroping kurang lebih Rp127 miliar,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jumat 29 September 2023.
Baca juga: Izin BPR KRI Dicabut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah
Lebih lanjut, kata Purbaya, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI atau paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Namun, secara internal, LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari.
“Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami menyadari bahwa masih ada beberapa nasabah yang sedang menantikan pengumuman pembayaran, kami pun di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya,” ungkapnya.
Purbaya menceritakan salah satu nasabah BPR KRI yang terdampak. Namanya Dasuki (45) dan Ibunya Sutinih (70). Mereka akhirnya bisa bernapas lega setelah tabungannya di BPR KRI dinyatakan layak bayar dan dijamin LPS.
Baca juga: Jumlah BPR Susut, LPS Ungkap Penyebabnya
Adapun, tabungan petani asal Desa Sindang Balongan itu berasal dari penjualan tanah yang nantinya akan ia gunakan untuk membeli tanah kembali dan sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat Sutinih yang menderita sakit.
Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. LPS pun telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, mulai tanggal 19 September 2023 lalu. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra