Jakarta – PT Indika Energy Tbk (INDY) melalui anak usahanya, yaitu PT Kariangau Gapura Terminal Energi (KGTE) telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank DBS Indonesia (DBS) sebesar USD50 juta pada Rabu (20/9).
Perjanjian fasilitas antara KGTE dengan Bank DBS tersebut memiliki jangka waktu hingga tiga tahun enam bulan sejak tanggal penandatanganan tersebut berlangsung.
Baca juga: Bank Mandiri dan Bank DBS Salurkan Kredit Hijau ke TBS Energi
Berdasarkan keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan INDY, Adi Pramono, menjelaskan bahwa, perjanjian fasilitas tersebut akan digunakan oleh KGTE untuk pembayaran atas fasilitas term loan sindikasi KGTE.
“Transaksi ini tidak berdampak material, namun akan meningkatkan likuiditas keuangan Perseroan,” ucap Adi dalam keterangannya dikutip, 24 September 2023.
Bersamaan dengan perjanjian fasilitas tersebut, PT Interport Mandiri Utama (IMU) juga melakukan penandatanganan perjanjian jaminan korporasi sebagai langkah untuk jaminan perjanjian fasilitas.
Baca juga: Strategi Bank DBS Bidik Nasabah Menengah Optimalkan Gaya Hidup
Lalu, perjanjian jaminan korporasi itu merupakan transaksi afiliasi yang menurut POJK No.42 Tahun 2022 Pasal 6 ayat (1) butir b. 3., diwajibkan untuk dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi.
Adapun, kedua perusahaan, yaitu IMU dan KGTE merupakan anak perusahaan yang dimiliki 100 persen oleh INDY secara tidak langsung. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra