Jakarta – Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramdhani mengatakan Kegiatan Usaha Bullion atau Bullion Bank akan mereformasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya dalam sistem perbankan ke arah investasi.
Seperti diketahui, kegiatan usaha bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Baca juga: Masuk Tahap Akhir, OJK Masih Kaji Aturan Bullion Bank di RI
“Dalam konteks sektor jasa keuangan (bullion bank) sebetulnya ini agak mereformmasi banking sistem kita yang sifatnya komersial saat ini, agak sedikit masuk ke investment bank karena ada di sana isu pergerakan harga emas yang dikaitkan dengan simpanan,” ujar Rizal dalam Sosialisasi UU PPSK, Senin 11 September 2023.
Lebih lanjut, tambah Rizal, ini akan menjadi kewenangan OJK dalam hal pengawasan sesuai dengan mandate dari Undang–Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tentang kegiatan usaha bullion.
Dalam hal ini, Rizal mengklaim bahwa OJK juga tengah menggodok aturan dari kegiatan usaha bullion bank yang akan segera diterbitkan.
“Ini lagi kita godok dan kita akan keluarkan pengaturan dari OJK dalam waktu dekat,” ungkap Rizal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa penyusunan kajian kegiatan usaha bullion bank sudah masuk di tahap akhir.
Ogi menambahkan, saat ini materi pokok pengaturan kegiatan usaha bullion masih terus didiskusikan baik di internal OJK maupun bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Baca juga: Potensi Emas dan Pembentukan Bullion Bank di Indonesia
OJK juga terus melakukan kajian untuk mendukung penyusunan peraturan mengenai kegiatan usaha bullion.
“Hal ini, termasuk melalui benchmarking atas praktik bank bullion yang berlaku di negara-negara lain,” ungkap Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama