Menkominfo Usul Pungutan Pajak Judi Online, INDEF: Menyesatkan!

Menkominfo Usul Pungutan Pajak Judi Online, INDEF: Menyesatkan!

Jakarta – Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, INDEF, Nailul Huda, menilai bahwa pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait dengan wacana penghimpunan pajak bagi judi online justru malah akan menyesatkan masyarakat.

“Kita harus strict kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum, jadi saya bisa bilang menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Nailul dalam Diskusi Publik INDEF di Jakarta, 11 September 2023.

Baca juga: 26 Artis Diadukan ke Bareskrim Diduga Promosikan Judi Online, Siapa Saja?

Menurutnya, dengan ada wacana pemberian pajak kepada judi online tersebut berpotensi untuk memicu praktik judi online akan menjadi legal, padahal PPATK menyebut hingga 2022 terdapat 94 ribu laporan terkait transaksi mencurigakan judi online.

Di sisi lain, dirinya menyatakan bahwa, judi online menjadi sebuah katalisator dari pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending yang macet dan bermasalah.

“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi, nah makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali,” imbuhnya.

Baca juga: PPATK Bongkar Bandar Judi Online Simpan Dana Puluhan Miliar di Dompet Digital

Adapun, sebelumnya dalam rapat kerja Komisi I DPR-RI pada Senin (4/9), Menkominfo menyatakan bahwa, hanya Indonesia negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal, sehingga perlu adanya penetapan pajak, karena sulitnya membasmi judi online tersebut.

“Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas, saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin aja, misalnya dibuat terang, dipajaki, kalau engga kita juga kacau,” ujar Menkominfo. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News