Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) hingga Agustus 2023 telah kembali menemukan sebanyak 288 aktivitas keuangan ilegal yang terdiri dari 243 entitas, serta 45 konten pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media
Dengan adanya penemuan tersebut, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi terhadap entitas dan konten pinjol ilegal tersebut, dan segera melakukan penurunan konten, serta pemblokiran terhadap temuan tersebut.
Baca juga: Dear Milenial, Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
“Dengan demikian sejak 2017 – 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 6 September 2023.
Dalam operasi siber tersebut, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Layangkan ‘Surat Cinta’ ke 26 Pinjol yang Belum Penuhi Modal Minimum
Berdasarkan hal itu, Satgas PAKI meminta masyarakat untuk terus berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Adapun, Satgas PAKI merupakan sebuah forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. (*)
Editor: Galih Pratama