26 Artis Diadukan ke Bareskrim Diduga Promosikan Judi Online, Siapa Saja?

26 Artis Diadukan ke Bareskrim Diduga Promosikan Judi Online, Siapa Saja?

Jakarta – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan 26 orang artis, public figure hingga selebgram ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan promosi judi online dengan mengantongi ratusan juta.

“Hari ini, kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum ALMI Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim Mabes Polri, dikutip Senin (4/9/2023).

Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol

Deretan nama yang dilaporkan pihaknya berasal dari latar belakang artis film, publik figure, komedian, selebgram hingga pedangdut yang wajahnya sering muncul di televisi. Bahkan, terselip nama artis beken Wulan Guritno yang akan belakangan santer diberitakan akan diperiksa pihak kepolisian pada minggu ini. 

Ia mengungkapkan, Inisial dari 26 artis tersebut antara lain, WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, ZG.

Ke-26 nama artis tersebut membuat video promosi yang diduga judi online pada tahun 2017 hingga 2023. Bayaran yang diterima mereka terbilang fantastis hingga ratusan juta.

“Kami dapat informasi dari korban ya, ada beberapa korban yang menyampaikan, itu minimal Rp10 juta, tapi maksimal lebih dari Rp100 juta. Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno tidak mungkin Rp10 juta di-endorse, mereka sebagai brand ambasador,” bebernya.

Pihaknya pun berharap agar penyidik Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa 26 figur publik yang diduga mempromosikan judi online.

Para terlapor pun diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor I1 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Baca juga: Ini Dia Deretan Artis Terkaya di Indonesia, Ada yang Masuk Forbes?

Bujuk Rayu Para Artis

Keterlibatan para artis disinyalir sebagai bujuk rayu kepada masyarakat luas untuk mencoba judi online demi mendapatkan keuntungan. Apalagi, judi online masih dianggap sebagai jalan instan untuk mendapatkan kekayaan tanpa perlu bekerja keras.

“Tapi yang dipromosikan oleh para artis ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah,” kata Zainul.

Dengan adanya fenomena tersebut, judi online telah meresap di lapisan masyarakat. Dari orang berduit hingga masyarakat ekonomi sulit.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang di judi online terus membengkak dalam beberapa tahun terakhir. 

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, mengatakan pada 2021 nilainya sebesar Rp57 triliun, melonjak menjadi Rp81 triliun pada 2022. 

Menurutnya, para pelakunya pun berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari para pekerja, ibu rumah tangga hingga anak-anak.

“Banyak rumah tangga bermasalah karena judi online karena pendapatan tak seberapa yang seharusnya dipakai untuk rumah tangga, malah dipakai untuk judi online,” pungkasnya.

Pihaknya mengungkap, saat ini modus transaksi judi online yang melibatkan para bandar besar menggunakan dompet digital yang nilai transaksinya mencapai puluhan miliar rupiah. 

Jumlah uang yang berasal dari para pelaku judi online pun beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Kemudian, bandar mentransfer uang tersebut kepada agen di luar negeri. Pasalnya, sebagian besar situs judi online berbasis di luar negeri.

“Para bandar ini kemudian mengirimkan dana dengan nominal yang lebih besar hingga puluhan miliar yang diduga dikuasi oleh bandar judi online di luar negeri,” pungkasnya.

Baca juga: Lagi, Satgas Investasi Kembali Temukan 434 Pinjol Ilegal, Cek Daftarnya!

Judi Online vs Pinjol

Kemenangan dan kekalahan dalam judi online sudah bukan barang baru. Tak ayal, efek candu menjadikan pejudi tidak ragu melakukan berbagai hal agar tetap bisa berjudi. Termasuk meminjam uang ke aplikasi pinjaman online (pinjol).

Salah satu dari banyak kasus judi online yang menyeruak terkait pinjol dan judi online tahun ini adalah Kepala Cabang pengiriman J&T berinisial ALG. Karyawan yang masih berusia 26 tahun itu mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri lantara terlilit hutang akibat judi online.

Jenazah ALG ditemukan tewas menggantung diri di kantornya bilangan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat pada pukul 16.30 WIB, Rabu, 12 Mei 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian berdasarkan keterangan saksi keluarga, ALG tengah didera masalah utang-piutang karena kalah judi online.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, total pinjaman fintech Peer to Peer to peer (P2P) Lending atau Pinjaman Online per April 2023 sebesar Rp50,53 triliun. Angka tersebut melonjak 30,9% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp38,6 triliun.

Dari angka tersebut, 88,3% pinjamannya didominasi dilakukan oleh peminjam perseorangan sebesar Rp44,62 triliun

Di samping itu, OJK juga mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2017 – 2022 mencapai Rp139 triliun.

Perencana Keuangan dari Advisor Alliance Group Andy Nugroho menilai, fenomena pinjol di masyarakat sudah sangat umum terjadi. Hal ini lantaran, kebutuhan masyarakat yang tinggi dan akses untuk mendapatkan pinjaman terbatas.

“Sebabnya karena pinjol ini merupakan sumber dana instan yang cepat dan mudah didapatkan. Tinggal instal aplikasinya di hp, modal KTP dan selfie sudah jadi,” katanya saat dihubungi Infobanknews di Jakarta.

Di satu sisi, kata dia memang pinjol bisa menjadi sumber penyelamat seseorang ketika membutuhkan dana darurat namun penggunaannya harus bijak.

“Kalau penggunaanya tidak bijak bisa jadi sumber malapetaka bagi diri kita sendiri,” tegasnya.

Namun dalam praktiknya, sebagian besar masyarakat yang meminjam pinjol digunakan untuk kebutuhan konsumtif seperti belanja, jalan-jalan hingga bermain judi online.

Khusus judi online kata dia, biasanya dengan modal yang dikeluarkan untuk bermain judi maka pemain akan mendapatkan uang judi lebih banyak. 

“Nah uang lebih dari judi online yang didapatkan untuk membayar utang pinjol tadi. Namanya judi kan ada untung dan ruginya. Jadi, gali lobang tutup lobang,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News