Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 tentang Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen, untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5 persen.
Sementara, untuk KUR Khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaan dengan ketentuan.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan UMKM: Akses Finansial hingga Kurang Inovasi
Ketentuan tersebut yaitu, untuk akad kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta sebesar 12 persen, untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta sebesar 10 persen, dan untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 5,5 persen.
Selanjutnya, untuk KUR Mikro dan KUR Kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit dengan ketentuan diantaranya, untuk akad kredit/pembiayaan pertama KUR Mikro sebesar 10 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen.
Kemudian, untuk akad kredit/pembiayaan kedua KUR Mikro sebesar 9 persen, dan KUR Kecil sebesar 4,5 persen. Untuk akad kredit/pembiayaan ketiga, KUR Mikro sebesar 8 persen dan KUR Kecil sebesar 3,5 persen. Serta, untuk akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro sebesar 7 persen dan KUR Kecil sebesar 2,5 persen.
“Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023,” mengutip beleid tersebut, Selasa 5 September 2023.
Sementara, aturan tersebut mengatur pada saat terjadi graduasi/naik kelas KUR, berlaku ketentuan khusus. Misalnya, penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Mikro.
Penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Kecil. Lalu, penerima KUR Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit/pembiayaan pada skema KUR sebelumnya
Penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang telah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023, diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit/pembiayaan pertama.
Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM
“Besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Pembayaran Subsidi Bunga KUR (KPA Subsidi KUR),” dikutip dari KMK No. 317 Tahun 2023.
Besaran subsidi bunga/subsidi marjin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diturunkan sebesar 0,5 persen pada skema KUR yang tidak mencapai target kenaikan 10 persen debitur baru dan graduasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selisih pembayaran subsidi akibat penurunan besaran subsidi bunga/subsidi marjin tersebut disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra