Pemerintah Sudah Alokasikan Anggaran Pembangunan Rumah Untuk MBR, Segini Nilainya

Pemerintah Sudah Alokasikan Anggaran Pembangunan Rumah Untuk MBR, Segini Nilainya

Jakarta – Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengalokasikan investasi pemerintah untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp108,5 triliun per Juli 2023 yang disalurkan sejak tahun 2010.

Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Dedi Syarif Usman, menyatakan, bahwa dalam rentang tahun 2010 hingga Juli 2023 tersebut FLPP telah mendukung pemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit rumah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pekerja Informal Kini Bisa Miliki Rumah Sambil Menabung, Gini Caranya?

“Sementara itu, realisasi penyaluran dana FLPP di tahun 2023 sampai dengan Juli adalah sebanyak 120.169 unit rumah dari target penyaluran sebanyak 220.000 unit sebagaimana ditetapkan dalam Nota Keuangan 2023,” ucap Dedi dalam Media Briefing di Jakarta, 31 Agustus 2023.

Di sisi lain, pemerintah telah mengalokasikan investasi dalam APBN untuk mendukung program FLPP kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebesar Rp19,48 triliun dan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (PT SMF) sebesar Rp1,53 triliun.

“PMN yang diterima PT SMF di-leverage melalui penerbitan surat utang untuk meningkatkan jumlah KPR yang disalurkan kepada MBR untuk mengurangi beban APBN,” imbuhnya.

Adapun, penerima manfaat program FLPP tersebut didominasi oleh pekerja swasta dengan porsi manfaat sebanyak 77 persen, diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) 9 persen, Wiraswasta 7 persen, TNI/Polri 4 persen, dan sisanya 3 persen dari sektor lainnya.

Baca juga: Backlog Perumahan Tembus 12,7 Juta, Menkeu Desak Perbankan Promosikan KPR Hijau

Sebagaimana diketahui, FLPP menjadi salah satu program inklusif pemerintah sebagai dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah (KPR) bagi MBR untuk memperoleh rumah tapak dan satuan rumah susun, dengan skema KPR FLPP ini berupa angsuran dengan rate 5 persen p.a. untuk tenor sampai dengan 20 tahun. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News