Jakarta – Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama mengungkapkan tantangan implementasi NIK (nomor induk kependudukan) menjadi NPWP (nomor pokok wajib pajak) di tahun 2024.
Dia mengatakan, permasalahanya terletak pada perbedaan penulisan, salah satunya adalah perbedaan penulisan alamat. Menurutnya, masyarakat Indonesia sangat kreatif. Pasalnya, terdapat tiga versi penulisan “jalan”.
“Orang Indonesia ini kreatif menulis alamat tinggalnya di mana, ada yang nulis Jalan. Pakubuwono, ada yang nulis Jl. Pakubuwono, ada lagi yang nulis Jln. Pakubuwono,” kata Siddhi dalam Media Briefing Arah Kebijakan Pajak dalam RAPBN 2024 di Penang Bistro Pakubuwon, Selasa 29 Agustus 2023.
Baca juga: NIK dan NPWP Terintegrasi, Kerahasiaan Data Harta WP Tetap Terlindungi
Perbedaan tersebutlah yang menjadi tantangan pemadanan NIK dan NPWP untuk dintegrasikan pada kedua data tersebut, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah tersendiri.
“Ini nanti di sistemnya akan menimbulkan (masalah) tersendiri. Hal-hal yang seperti inilah yang harus kita antisipasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah mengintegrasikan NIK dan NPWP. Karena dinilai mempermudah pengusaha yang ingin membuat faktur pajak namun tidak memiliki NPWP.
“Dunia usaha sangat mendukung, sangat mendukung 100 persen implementasi NIK menjadi NPWP,” kata dia.
Adapun, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mencatat hingga 28 Agustus 2023 pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mencapai 82,19 persen atau sebanyak 58.422.517 juta NIK dari total keseluruhan 71.078.185 juta WP Orang Pribadi.
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak orang pribadi perlu melakukan pemutakhiran data utama paling lambat 31 Maret 2023. Sementara untuk data lainnya, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan data lainnya, yakni nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga.
Dalam proses pemutakhiran data NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak
Suryo mengatakan, pemutakhiran data NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Dengan begitu, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP dapat diakses dengan menggunakan NIK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra