Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat premi asuransi jiwa masih melanjutkan penurunan sebesar 9,9% atau Rp9,45 triliun menjadi Rp86,23 triliun di semester I-2023, bila dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni Rp95,68 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023 mengatakan, penurunan premi salah satunya disebabkan oleh premi unit link yang masih negatif 24,95% secara tahunan menjadi Rp42,56 triliun di semester I-2023.
Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Amblas, OJK Beri Tanggapan
Budi menyatakan, penurunan premi unit link salah satunya disebabkan oleh dampak penyesuaian dari penerapan SEOJK tentang PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi). Saat ini belum semua perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI compli dengan aturan baru tersebut.
“Karena tadinya mereka jualan PAYDI, tapi dari produk dan cara jualnya harus disesuaikan termasuk produk PAYDI-nya harus dilaporkan ke OJK, jadi kalau mereka secara internal perusahaannya sudah siap dan disetujui OJK, pastinya mereka akan jualan. Jadi PAYDI nya akan naik lagi,” ujar Budi.
Meski premi menurun, pendapatan industri asuransi jiwa tercatat mengalami pertumbuhan 1,8% secara tahunan menjadi Rp107,32 triliun di Semester I-2023.
Menurut Budi Tampubolon, naiknya pendapatan ditopang oleh kinerja hasil investasi yang melejit 241,5% atau dari Rp4,80 triliun pada semester satu 2022 menjadi Rp16,38 triliun di periode yang sama tahun ini.
Baca juga: OJK Harap Penyesuaian Produk PAYDI Bisa Dongkrak Pendapatan Premi di 2023
Lebih lanjut Budi mengatakan, seiring dengan perekonomian yang membaik berdampak positif terhadap imbal hasil investasi. Sehingga hal ini berpengaruh pada pendapatan industri asuransi jiwa yang meningkat.
“Harapannya dengan semakin membaiknya perekonomian ini juga semakin meningkatkan minat masyarakat terhadap industri asuransi jiwa dan mampu mendorong pendapatan premi industri,” ungkapnya. (*) Bagus Kasanjanu