Kabar Baik! Presiden Naikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Ini Rinciannya

Kabar Baik! Presiden Naikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Ini Rinciannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan di dalam RAPBN (Rancangan Anggaran dan pendapatan Belanja Negara) tahun 2024 mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi pada Pidato Presiden RI tentang penyampaian Laporan Kinerja Lembaga dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Rabu, 16 Agustus 2023.

Presiden mengatakan, bahwa ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: 572.496 Lowongan CPNS 2023 Dibuka September, MenPANRB: Tak Ada Lagi Titip Menitip

Sebelumnya,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan beri kejutan terkait gaji baru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat pidato Presiden Jokowi pada Nota Keuangan 2024.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) juga menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, tukin akan diberikan berdasarkan kinerja masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

“Beberapa hari ini kami sedang melakukan evaluasi dari beberapa (K/L) yang dari kinerja sudah bisa naik dan beberapa pemda kinerjanya cukup bagus dan harapan kita lebih berdampak hasil kinerja reformasi dan birokrasi,” imbuhnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News