Jakarta – Indonesia tengah membidik menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Ini merupakan organisasi internasional yang dibentuk untuk mendongkrak perekonomian dan perdagangan antarnegara.
Alih-alih mendapat berbagai previllege terkait dengan kinerja perdagangan dan investasi, namun Indonesia wajib membayar iuran ‘sukarela’ yang dibebankan kepada para anggota OECD.
“Indonesia harus membayar kontribusi iuaran keanggotaan OECD yang disesuaikan dengan formalasi khusus seperti kapasitas ekonomi masing-masing negara,” kata Kepala Center of Macroeconomics and Finance INDEF M. Rizal Taufikurahman, dalam diskusi public Untung Rugi Indonesia Masuk OECD, Selasa (15/8).
Baca juga: Delegasi Hong Kong Berkunjung ke RI, Peluang Indonesia Menjadi Negara Maju Terbuka Leba
Nantinya, kata Rizal, kontribusi dan besaran iuran sukarela tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan OECD di seluruh Indonesia, terutama untuk negara anggota.
Melansir laman resmi oecd.org, anggaran OECD terbagi menjadi dua bagian. Anggaran bagian I atau The Part I Budget tahun 2023 senilai EUR219,6 juta.
Sementara untuk anggaran bagian II atau Part II Budgets EUR 118.7 juta, sehingga totalnya mencapai EUR 338,3 juta. Gabungan Anggaran Bagian I dan Bagian II mencapai EUR338,3 juta.
Adapun untuk Anggaran Bagian I berdasarkan kepada proporsi yang dibagi rata di antara negara-negara anggota dan skala ekonomi mereka masing-masing.
Sedangkan anggaran Part II mencakup program-program yang diminati oleh sejumlah kecil anggota dan didanai menurut skala kontribusi atau kesepakatan lain di antara negara-negara anggota.
Persentase kontribusi anggaran untuk negara anggota Part I tahun 2023 terbesar dari Amerika Serikat sebesar 19,1%, Jepang 9%, Jerman 7,5%, Inggris 5,4% dan Prancis.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut RI Berpotensi jadi Negara Maju, Ini Syaratnya
Manfaat Jadi Anggota OECD
Rizal menyebut, kebijakan OECD bisa memberikan banyak manfaat kepada Indonesia. Misalnya saja ‘klub negara kaya’ tersebut mengutamakakn stabilitas ekonomi tiap anggotanya.
Artinya, jika Indonesia berhasil masuk menjadi anggota OECD maka menandakan bahwa pemerintah secara ekonomi telah mencapai stabilitas ekonomi.
“Pasalnya stabilitas ekonomi itu sangat penting bagi anggota OECD di mana secara ekomomi pertumbuhan juga akan terkendali,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, OECD adalah organisasi internasional yang dibentuk untuk mendongkrak perekonomian dan perdagangan antar negara. OECD beranggotakan 38 negara, di mana untuk proses menjadi anggota sekitar 4 - 8 tahun. Indonesia selama ini telah menjadi key partner dan akan terus meningkatkan hubungan kerja sama dengan OECD.
Baca juga: Jadi Nilai Tambah Investasi, Hilirisasi Percepat Indonesia Menjadi Negara Maju
Apabila Indonesia masuk ke OECD, otomatis akan menjadi negara ketiga di Asia setelah Jepang dan Korea. Jepang masuk ke dalam OECD pada tahun 1964 dan Korea Selatan pada tahun 1996.
Menariknya, setelah masuk menjadi anggota, OECD dua negara tersebut naik kelas menjadihigh income country. (*)
Editor: Galih Pratama