Jakarta – Kasus pembunuhan yang terjadi antara senior dan junior mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diketahui dilatarbelakangi oleh pelaku yang memiliki utang ke pinjaman online (pinjol) akibat kerugian investasi kripto sebesar Rp80 juta.
Melihat hal itu, Perencana Keuangan atau Financial Planner, Tejasari Assad, tidak menyetujui jika mahasiswa yang belum memiliki penghasilan tetap melakukan pengajuan pinjaman atau utang kepada lembaga jasa keuangan (LJK).
Baca juga: Gara-Gara Sindrom FOMO, Banyak Milenial Terjerat Pinjol Ilegal
“Jadi saya nggak setuju deh kalau mahasiswa pada punya utang, kalau mahasiswa belum memiliki penghasilan tetap, sebaiknya mereka tidak berutang. Karena tidak ada penghasilan yang bisa digunakan untuk membayarnya,” ucap Tejasari kepada Infobanknews di Jakarta, 7 Agustus 2023.
Dirinya juga menambahkan bahwa, jika memang mahasiswa tersebut telah memiliki penghasilan dari pekerjaan paruh waktu tetap disarankan untuk tidak mengajukan utang. Hal ini karena penghasilannya dinilai masih belum pasti.
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal
“Bahkan, kalau mereka punya penghasilan part time atau tidak tetap sebaiknya jangan berhutang ya, karena penghasilannya masih tidak pasti,” imbuhnya.
Meski begitu, jika memang mahasiswa terpaksa harus melakukan pinjaman utang misalnya untuk pelunasan biaya kuliah disarankan untuk melakukan pinjaman pada fasilitas kredit dengan syarat-syarat pelunasan ringan atau soft loan.
Baca juga: Marak Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal, AFPI Minta OJK Lebih Tegas
“Tapi, kalaupun mereka terpaksa harus berutang misalnya untuk membayar biaya kuliah, maka carilah pinjaman soft loan. Misalnya ke saudara atau misalnya perjanjian pembayaran cicilan ke kampusnya,” saran Tejasari. (*)
Editor: Galih Pratama