Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan modus baru dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya adalah modus menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil yang besar kepada para korbannya.
Tidak hanya itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa modus pinjol ilegal lainnya yaitu menyasar kepada masyarakat yang tidak mengajukan pinjaman.
“Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi,” ucap Friderica dalam RDKB OJK dikutip, 4 Agustus 2023.
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal
Melihat semakin maraknya modus pinjol ilegal, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko tidak ingin berkomentar banyak. Tetapi, dirinya berharap pelaku yang melakukan pinjol ilegal dapat ditindak tegas secara hukum.
“Kami tidak ingin berkomentar terkait fintech ilegal. Kami hanya berharap mereka ditindak tegas secara hukum,” ujar Sunu kepada Infobanknews.
Di samping itu, Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah menyampaikan, bahwa hal utama yang dapat dilakukan untuk menghadapi pinjol ilegal adalah dengan cara mengurangi faktor keterdesakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana.
“Caranya adalah mengurangi kemiskinan. Tapi ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Butuh waktu untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Piter kepada Infobanknews.
Kemudian, cara kedua yang dapat dilakukan adalah menyediakan alternatif sumber pendanaan untuk masyarakat meminjam uang dengan aman dan berbunga rendah, serta memanfaatkan karakteristik masyarakat.
“Pemerintah dan otoritas perlu mendorong munculnya gerakan sosial ini. Menyediakan alternatif tempat meminjam yang lebih aman dan murah,” imbuhnya.
Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol
Adapun, cara yang lainnya dapat dilakukan melalui edukasi keuangan kepada masyarakat untuk lebih memahami betapa berbahayanya pinjol ilegal, serta memberikan sanksi hukum kepada para pelaku pinjol ilegal agar merasakan efek jera. (*)