Jakarta – Indonesia masih menjadi ‘pasar empuk’ peredaran narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap, terdapat 851 kasus penyalahgunaan narkotika di Tanah Air pada 2022. Jumlah tersebut naik 11,1% dibanding tahun 2021 yang hanya 766 kasus.
Sementara itu, jumlah tersangka kasus narkoba di Indonesia mengalami lonjakan. Pada 2022 saja, ada 1.350 tersangka kasus narkoba. Angkanya naik 14,02% dibanding periode tahun sebelumnya sebanyak 1.184 orang.
Rupanya, tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Tanah Air menjadi ceruk bisnis bagi oknum tertentu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, total nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia bisa mencapai Rp400 triliun.
Menariknya, jumlah tersebut setara dengan setara dengan 4 kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2023 dengan nilai Rp83,7 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi narkotika mencapai Rp400 triliun tersebut didapat tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2016-2021.
Pihaknya juga mencatat, berdasarkan hasil Penilaian Risiko nasional Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh lembaga tersebut pada tahun 2022.
“Tindak pidana narkotika menduduki posisi kedua sebagai tindak pidana yang berisiko sebagai asal TPPU setelah korupsi,” katanya, dikutip Kamis (3/8). (*)
Editor: Galih Pratama