Jakarta – Terkait pemenuhan modal minimum bagi perusahaan asuransi sebesar Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut hingga saat ini masih terdapat sekitar 15 perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp150 miliar.
Ketua AAUI, Budi Herawan mengatakan, bahwa jika nantinya ke-15 perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kebijakan pemenuhan modal minimum yang telah ditentukan. Salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan adalah konsolidasi atau merger.
“Kalau melihat nanti kebijakan mengarah ke arah tertentu saya yakin yang berada di papan bawah yang ekuitasnya masih di antara Rp100-150 (miliar) itu mau tidak mau (merger) mungkin ke arah sana,” ucap Budi kepada media di Jakarta, 2 Agustus 2023.
Baca juga: Begini Upaya 3 Asosiasi Bersinergi Dorong Peneterasi Industri Asuransi
Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa, merger atau konsolidasi untuk perusahaan-perusahaan asuransi tersebut sebenarnya bukan berarti mereka tidak dapat bertahan untuk memenuhi modal tetapi memiliki fokus segmen yang berbeda-beda.
“Kita tetap memberikan masukan untuk teman-teman yang tadi saya katakan masih mempunyai atau berada di ekuitas Rp100-150 (miliar) ini juga bukan mereka tidak bisa survive tapi punya segmennya masing-masing,” imbuhnya.
Sehingga, berdasarkan hal itu, AAUI telah mengusulkan untuk melakukan penyesuaian ekuitas minimum dengan tahapan, dimana untuk perusahaan asuransi umum sampai dengan 31 Desember 2026 menjadi Rp250 miliar dari ketentuan awal Rp500 miliar.
Baca juga: Penetrasi Asuransi Syariah Masih Rendah, Prudential Syariah Siap Ambil Peluang
Adapun, pada data AAUI saat ini baru terdapat 25 perusahaan asuransi umum yang memiliki nilai ekuitas di atas Rp500 miliar dari 78 total perusahaan asuransi umum yang terdaftar. (*)
Editor: Galih Pratama