Jakarta – Praktek jasa gesek tunai diakui Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) masih terjadi kendati Bank Indonesia (BI) telah melarangnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/11/PBI/2009 yang diubah dengan PBI No.14/2/2012.
“Ya setiap bulannya ada penutupan merchant-merchant yang ditemukan melakukan Gestun,” kata General Manager AKKI, Steve Marta pada Infobanknews.com. Hal tersebut ia ungkapkan menanggapi penangkapan tersangka RF, Kamis 9 Juni di Bandung yang diduga merugikan bank miliaran rupiah dengan melakukan layanan jasa gesek tunai (gestun).
Seperti diketahui, RF merupakan pemegang mesin EDC (electronic data capture) yang melayani jasa gestun. Ia memotong 20% dari dana yang ditransaksikan, pelaku juga menerima transaksi kartu kredit palsu dengan pemotongan 50% dari dana yang ditransaksikan. Pihak Kepolisian juga mengembangkan kasus tersebut ke pemilik mesin EDC lain yang berada di Bali, Kalimantan dan Semarang.
Steve mengatakan, implementasi PBI tersebut sudah dilakukan tapi masih ada merchant-merchant yang diam-diam menerima gestun. Menurutnya bank dapat mengetahui merchant yang terindikasi menerima gestun melalui tim yang mengawasi merchant serta menerima laporan pemegang kartu atau informasi dari bank-bank lain.
“Apabila ada informasi mengenai merchant yang menerima gestun maka bank harus menutup merchant tersebut,” tambahnya.
BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun). Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 lalu.
Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.(*)
Editor : Apriyani K