E-Commerce Bakal Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Ini Alasannya

E-Commerce Bakal Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Ini Alasannya

Jakarta – Pemerintah akan melarang penjualan produk dari luar negeri dengan harga di bawah USD100 atau senilai Rp1,5 juta melalui platform digital atau e-commerce di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk upaya melindungi UMKM di dalam negeri.

Aturan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menyebutkan, ada beberapa isu yang direvisi pada Permendag No. 50 tahun 2020 terutama dalam rangka perlindungan UMKM dalam negeri.

Di antaranya penetapan batas minimal USD100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar (marketplace) oleh pedagang luar negeri. Kemudian, pendifinisian secara jelas social commerce sebagai salah satu bentuk penyelenggara PMSE.

“Persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri seperti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang/jasa yang ditawarkan,” ujar Isy, saat dihubungi Infobanknews, Kamis 27 Juli 2023.

Baca juga: Project S TikTok Dipastikan Gak Akan Masuk RI, Menteri Teten: Mereka Sudah Janji

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, semakin berkembangnya ekonomi digital membuat produk-produk asing mudah untuk masuk ke dalam negeri melalui platform e-commerce. Akibatnya, pelaku UMKM dalam negeri kesulitan untuk bersaing.

“Kalau kita terlambat membuat regulasinya, pasar digital kita akan dikuasi produk-produk dari China di mana mereka bisa memproduksi barang begitu murah. Sehingga yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi, gak masuk akal harganya,” kata Teten di JCC Senayan, Kamis 27 Juli 2023.

Teten menambahkan, kebijkakan larangan produk asing di bawah Rp1,5 juta harus diperkuat dengan tiga hal. Pertama, ritel online lewat cross border e-commerce dari asing harus dilarang untuk langsung masuk ke pasar konsumen.

“Gak boleh lagi ritel online dari asing masuk ke konsumen. Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, baru mereka jual barangnya di online di sini. Kalau langsung pasti gak bisa bersiang UMKM kita. Karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, urus sertifikasi awal, dan lain sebagainya. Sementara mereka tanpa harus ini itu lagi, itu harus dilarang,” jelas Teten.

Kedua, platform digital tidak boleh menjual produk mereka sendiri, atau memiliki brand tersendiri maupun menjual produk-produk dari afiliasi bisnisnya.

“Kalau mereka jualan barang juga algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital hanya akan beli produk-produk milik atau afiliasi bisnis mereka,” ungkapnya.

Baca juga: BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS UMKM, Tapi Ada Syaratnya

Ketiga, tambah Teten, barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, itu tidak diperlukan lagi untuk masuk melalui impor sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena itu menurut saya harganya harus dipatok, minimum 100 dolar AS masuk ke sini (Indonesia) itu boleh, tapi kalau di bawah itu ya jangan dong, supaya melindiungi produk-produk kita,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News