Padang–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung pengembangan Keuangan Syariah yang telah berkembang pesat dalam 5 tahun terakhir, baik dari jumlah pelaku maupun aset keuangan syariah di perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Dorongan pengembangan keuangan syariah ini, sejalan dengan kinerja aset perbankan dan IKNB Syariah sampai dengan Maret 2016 yang telah mencapai Rp359 triliun (Perbankan Syariah Rp90 triliun, dan IKNB Syariah Rp 69 triliun). Sedangkan Sukuk negara telah mencapai Rp376 triliun.
Peranan keuangan syariah dalam berbagai sektor ekonomi juga terus meningkat, antara lain melalui pendanaan APBN, proyek-proyek swasta, dan UMKM. Selain itu, keuangan syariah juga telah hadir menjadi sarana bagi perencanaan keuangan, investasi, dan perlindungan risiko keuangan bagi masyarakat di Tanah Air.
Meningkatnya peranan keuangan syariah juga terlihat dari peningkatan rasio aset keuangan syariah terhadap GDP. Total aset keuangan syariah dibandingkan GDP Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2011 total aset keuangan syariah hanya 30,4% dari GDP. Nilai tersebut meningkat menjadi 40,3% pada 2015.
Melihat kondisi tersebut, OJK menggelar Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XIV pada tanggal 9-10 Juni 2016 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang yang bertujuan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
Acara FREKS ini dilaksanakan OJK bekerja sama dengan DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Kegiatan FREKS merupakan agenda rutin yang diselenggarakan OJK dan IAEI setiap 6 (enam) bulan sekali.
“Kegiatan ini menjadi salah satu momentum untuk mempercepat Pengembangan IKNB Syariah yang Inovatif, Inklusif dan Kontributif dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam keterangannya di Padang, Kamis, 9 Juni 2016.
FREKS XIV akan fokus pada bahasan tentang industri keuangan non bank (IKNB) syariah, dengan maksud untuk lebih mempopulerkan produk dan layanan IKNB Syariah kepada masyarakat umum. Adapun tema FREKS XIV adalah “Akselerasi Pengembangan IKNB Syariah yang Inovatif, Inklusif, dan Kontributif dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan”.
Kegiatan FREKS XIV dihadiri dan dibuka oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua Umum IAEI/Menteri Keuangan RI, Gubernur Sumatera Barat dan Rektor IAIN Imam Bonjol, Padang.
OJK mencatat perkembangan IKNB Syariah cukup menggembirakan. Dibandingkan dengan data total perusahaan pada tahun 2010, terdapat peningkatan jumlah perusahaan pada semua industri, meliputi perusahaan perasuransian syariah, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura syariah, dan perusahaan penjaminan pembiaayaan syariah baik yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah penuh (full fledged) maupun dalam bentuk unit usaha syariah. Selain itu ada pula Lembaga Keuangan Syariah Khusus seperti Pegadaian dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia yang menjalankan sebagian kegiatannya dengan prinsip syariah.
Pada tahun 2014, terdapat penambahan 7 perusahaan perasuransian syariah, 29 perusahaan pembiayaan syariah, 4 perusahaan modal ventura, dan 3 perusahaan penjaminan pembiayaan syariah.
Sampai dengan bulan Maret 2016, tercatat 55 perusahaan asuransi syariah dan 40 Perusahaan Pembiayaan Syariah yang telah terdaftar. Pertumbuhan perusahaan start up juga ikut mendorong peningkatan jumlah Perusahaan Modal Ventura Syariah. Sampai periode yang sama terdapat 7 Perusahaan Modal Ventura Syariah yang telah secara resmi menjalankan kegiatan usahanya.
Pada akhir tahun 2015 pangsa pasar asuransi syariah dari segi aset menyentuh 5,43%, perusahaan pembiayaan syariah 5,25%, pegadaian 9,5% dan pembiayaan ekspor yang mencapai 13%.
Untuk asuransi syariah, semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk berasuransi secara tidak langsung juga ikut membantu dalam meningkatkan penetrasi pangsa pasar asuransi syariah. Pada akhir 2015 kemarin, nilai premi asuransi syariah mencapai 5,8% dengan klaim sebesar 3,28%.
“Tingginya pertumbuhan IKNB Syariah ini tentu akan menjadi modal yang cukup kuat bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. OJK sebagai regulator, selalu mendukung perkembangan industri sektor jasa keuangan yang membutuhkan ruang gerak yang dinamis,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga