Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki 9 Peraturan OJK tentang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang belum selesai. Sembilan POJK tersebut merupakan amanat Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 Edy Setiadi mengatakan seharusnya ada 16 peraturan turunan Undang-Undang tersebut yang menjadi amanat UU.
Empat di antaranya telah selesai, sementara tiga di antaranya masih menunggu Pemerintah antara lain tentang kepemilikan asing, usaha bersama dan koperasi serta penjamin polis.
“Kita sudah punya proposal tentang itu, kita ada tim yang regular bertemu dengan Kemenkeu karena tentang penjamin polis itu harus selesai tiga tahun setelah Undang-Undangnya keluar. Khusus kepemilikan asing itu tetap harus dikonsultasikan dengan parlemen,” kata dia di Jakarta, Senin, 7 Juni 2016.
Sementara untuk usaha bersama menurutnya OJK masih menunggu penerapan undang-undang terkait seperti Undang-Undang Penjaminan.
“Kita kejar yang sembilan kalau yang tiga terkait Pemerintah tadi sulit,” tambah Edy. (*)
Editor: Paulus Yoga