Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyoroti rasio dividen pay out di sektor perbankan yang terlalu besar. Sehingga, hal ini dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi, mendukung transformasi dan inovasi digital.
“Serta juga untuk memperkuat sistem perbankan dari serangan siber, pengembangan SDM maupun membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restukturisasi dari pandemi secara mulus,” ujar Mahendra dalam Rapat Umum Anggota IBI 2023, Selasa 4 Juli 2023.
Terlebih, Mahendra melanjutkan, hal tersebut terjadi di tengah risiko yang ditimbulkan oleh gejolak bank diberbagai negara seperti di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Untuk itu, Mahendra mengimbau sektor perbankan untuk tetap berdaya tahan dalam menghadapi tantangan kedepan. Dengan melakukan langkah-langkah penguatan dari sisi manajemen risiko, adaptasi teknologi dan peningkatan kualitas SDM.
“Gejolak perbankan di beberapa negara pada Maret 2023 lalu, memberikan pelajaran berharga akan pentingmnya manajemen risiko dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta vulnerabilitas yang dapat menggangu sistem perbankan yang muncul dan bersumber dari segala arah,” pungkasnya.
Baca juga: OJK Sanksi 24 Pelaku Pasar Modal, Dendanya Capai Rp11,03 Miliar
Lebih lanjut, potensi kerentanan baik dari aspek concentration risk, market risk dan liquidity risk perlu di mitigasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan riak-riak yang justru dapat memberikan pemburukan lebih dalam di sektor perbankan.
“Untuk itu kami harapkan perbankan dapat terus mempertajam managemen risiko terutama yang bersifat forward looking seperti stress testing terhadap episode takanan yang dapat muncul di masa mendatang,” imbuh Mahendra.
Seperti diketahui, hingga Mei 2023 pertumbuhan kredit perbankan naik sebesar 9,93% yoy menjadi Rp6.577 triliun, didorong pertumbuhan kredit investasi 12,69%. Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Mei 2023 melambat menjadi 6,55% yoy, dibandingakan April 2023 sebesar 6,82% yoy atau sebesar Rp8.007 triliun.
Kemudian, Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) naik masing-masing menjadi 123,27%) dan 27,52%. Kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77% dan NPL gross: 2,52%. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra