Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui postur makro fiskal tahun 2024 yang akan digunakan sebagai dasar penyususnan Rancangan APBN 2024 yang diusulkan pemerintah dalam KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal).
Wakil Ketua Banggar DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan, penyusunan APBN 2024 dirancang untuk mendorong percepatan transformasi ekonomin yang inklusif dan berkelanjutan.
“Arsitektur APBN 2024 di desain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Cucun dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-28, Selasa 4 Juli 2023.
Adapun pemerintah dan banggar menyetujui pendapatan negara pada tahun 2024 11,88% -12,38% terhadap PDB dari KEM PPKF yang sebelumnya pada kisaran 11,81% – 12,38%. Pendapatan negara meliputi perpajakan, yang disepakati pada level 9,95% – 10,20% dari PDB dari sebelumnya 9,91% – 10,18%. Selain itu PNBP yang disepakati berada pada kisaran 1,92% – 2,16% dari sebelumnya 1,90% – 2,18% dan Hibah tetap di kisaran 0,01% – 0,02% dari PDB.
Selanjutnya, dari sisi belanja negara disepakati di kisaran 14,03% – 15,01% dari PDB, dari usulan sebelumnya di kisaran 13,97% – 15,01%. Belanja negara sendiri meliputi belanja pusat disepakati di kisaran 10,49% – 11,36% dari usulan KEM PPKF di kisaran10,43% – 11,37%. Sementara transfer ke daerah disepakati 3,55% – 3,65% dari usulan sebelumnya di 3,54% – 3,65%.
Untuk keseimbangan primer disepakati di kisaran 0,0035% – 0,428% dari sebelumnya 0,003% – 0,429%. Selanjutnya, target batas atas defisit disepakati tetap di 2,16% – 2,64% dari PDB. Kemudian untuk pembiayaan disepakati di 2,16% – 2,64% dari PDB, yang meliputi Utang Netto 2,46% – 3,41%, Investasi Netto di 0,3% – 0,67%, dan Rasio Utang 38,07% – 38,97%. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra