Tak Kunjung Selesaikan Masalah, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Tak Kunjung Selesaikan Masalah, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Jakarta – Drama panjang Kresna Life akhirnya usai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tak kunjung mampu memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimum yang disyaratkan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Kresna Life tak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali ataupun dengan mengundang investor.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 23 Juni 2023.

Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen atau nasabah, OJK memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali dan kepada sejumlah pihak, yakni Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta Hendri Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

“Pelanggaran terhadap perintah tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang dimaksud,” tegas Ogi. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News