Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara soal rencana redenominasi rupiah. Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.
Perry menyebutkan, pihaknya sudah sejak lama siap melakukan redenominasi. Bank Sentral Indonesia ini pun sudah menyiapkan desain uang hingga tahapan implementasinya.
Namun, di sisi lain diperlukan landasan hukum yang harus disepakati pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk mengimplementasikan wacana redenominasi mata uang RI ini.
“Kami dari dulu sudah siap. Jadi redenominasi sudah kami siapkan dari dulu,” kata Perry dalam RDG, Kamis 22 Juni 2023.
Selain itu, terdapat tiga pertimbangan dalam pelaksanaan redenominasi, yakni kondisi makro ekonomi, moneter dan stabilitas sistem keuangan serta sosial politik.
“Itu adalah 3 petimbangan utama. Ekonomi kan sudah bagus? Iya sudah bagus tapi ada baiknya tentu saja memberikan momen yang tepatnya tentu saja masih adanya spilover rambatan dari global masih berpengaruh,” jelas Perry.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali menggulirkan rencana redenominasi alias penyederhanaan uang rupiah (redenominasi rupiah 2020). Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.
Secara teknis, uang yang sudah diredenominasi, jumlah angkanya akan mengecil tapi nilainya tetap sama. Contoh redenominasi adalah uang Rp10.000, setelah dilakukan redenominasi, maka tiga angka di belakang akan hilang, penulisannya berubah Rp10 saja dan nilai uang masih sama dengan sepuluh ribu rupiah. Jika kita biasanya membeli susu seharga Rp10.000 per kaleng, setelah redenominasi rupiah, maka harga susu tersebut berubah Rp10 per kaleng.
Adapun, tujuan utama redenominasi adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan. (*)
Editor: Galih Pratama