MNC Vision Networks (IPTV) Raup Pendapatan Rp2,67 T di 2022

MNC Vision Networks (IPTV) Raup Pendapatan Rp2,67 T di 2022

Jakarta – PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) pada Senin (20/6) telah menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), di mana perusahaan meraih pendapatan sebanyak Rp2,67 triliun di sepanjang 2022, angka tersebut menurun 28% dari Rp3,74 triliun di 2021.

Penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya pelanggan DTH dan adanya diskon pada biaya berlangganan per bulan pada unit broadband tetap, serta untuk menangkal program olahraga besar yang tidak disiarkan di platform IPTV pada semester II-2022.

Meski begitu, Direktur Utama IPTV, Ade Tjendra, menyatakan bahwa tahun 2022 menjadi tahun yang penuh dengan peluang karena perusahaan berhasil melakukan kolaborasi dengan negara tetangga, yaitu Malaysia, serta memulai kemitraan dengan pemain terkemuka di industri untuk addressable TV advertising di Indonesia.

“Kami senang dengan apa yang telah dicapai Perseroan sepanjang tahun ini dan menantikan usaha-usaha yang lebih menarik di tahun-tahun mendatang. Didukung dengan tim yang solid serta sinergi yang baik dari grup MNC Media, kami yakin dapat memberikan banyak manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat,” ucap Ade dalam keterangan resmi dikutip, 21 Juni 2023.

Baca juga: VKTR Teknologi Mobilitas Resmi Melantai di BEI, Incar Dana Segar Rp875 M

Dari sisi laba kotor, perusahaan juga mengalami penurunan sebesar 49% di sepanjang tahun 2022 menjadi Rp427 miliar yang mewakili margin laba kotor 16% dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp837 miliar.

Sedangkan, pada sisi EBITDA turut melandai 34% secara yoy menjadi Rp943 miliar yang mewakili margin EBITDA sebesar 35%, dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,43 triliun.

Adapun, tidak terjadi perubahan pada susunan komisaris dan direksi perusahaan IPTV, namun dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 20 ayat 6 terkait Anggaran Dasar Perseroan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News