Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Aturan Pengelolaan PNBP

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Aturan Pengelolaan PNBP

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023. 

Pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktik pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait. Pengaturan ini senantiasa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP.

“Kalau melihat pengelolaan PNBP tentunya kita akan melihat kembali bahwa terdapat perubahan pengelolaan secara mendasar dari Undang Undang PNBP tahun 1997 menjadi Undang Undang 9 Tahun 2018 dan ini banyak hal yang berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola” jelas Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Juni 2023.

Lebih lanjut, PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beberapa hal penting yang diatur dalam PMK ini, yaitu pertama, penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan di mana pengawasan PNBP tersebut akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang dapat bersinergi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (combined assurance). 

Kedua, meningkatkan upaya optimalisasi PNBP melalui perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring PNBP yang dilakukan oleh Instansi, Automatic Blocking System (ABS) diterapkandalamrangkameningkatkankepatuhanWajib Bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan (penerimaan negara) dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.

Kemudian, memberikan kemudahan bagi Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP dengan pengaturan penyediaan beberapa collecting agent dan kanal pembayaran bagi Instansi Pengelola PNBP (K/L) yang mengelola sistem layanan K/L yang terinterkoneksi dengan sistem pembayaran PNBP (SIMPONI).

“PMK ini juga memberi penegasan terkait jangka waktu penunjukan/penugasan sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP oleh Pimpinan IP PNBP berlaku lebih dari 1 tahun anggaran, dan peninjauan kembali atas penunjukan/penugasan MIP tersebut,” jelasnya.

Ketiga, mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP pada Kementerian/Lembaga dengan memberikan ketentuan bahwa surat izin penggunaan PNBP tetap berlaku dalam hal terdapat perubahan nomenklatur organisasi atau perubahan dasar hukum sepanjang tidak ada perubahan jenis PNBP.

Keempat, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP dengan adanya ketentuan penilaian kinerja PNBP pada Instansi Pengelola PNBP dengan menggunakan 3 (tiga) variabel penilaian, yaitu capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian Laporan Pelaksanaan PNBP.

“Ketentuan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan PNBP,” pungkasnya. 

Dalam penerapannya, seluruh proses pengelolaan PNBP agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup  efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP, sebagai contoh adalah implementasi Automatic Blocking System (ABS), yang saat ini sudah bergerak adalah Kementerian LHK dan baru-baru ini adalah KESDM”, tambah Direktur PNBP SDA KND, Rahayu Puspasari.

Selain itu, hal ini untuk mencapai tujuan pengelolaan PNBP sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News