Jakarta – Transformasi digital yang gencar saat ini mendorong potensi ancaman kriminal baru. Terutama dalam bisnis jasa keuangan berbasis digital, di mana kini jutaan transaksi terjadi secara real-time dalam waktu sepersekian detik.
Melihat fenomena tersebut, PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menggandeng SIJITU, layanan Consumer Due Diligence hadirkan solusi bisnis untuk program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme atau APU-PPT).
Adrian Anwar, Managing Director VIDA mengungkapkan tak hanya membuka peluang bisnis, transformasi digital juga mendorong ancaman kriminal baru, terutama di bisnis jasa keuangan. Oleh karenanya, pelaku bisnis harus sadar terhadap berbagai risiko identity fraud dan identity theft yang kini semakin gencar.
“Sinergi antara VIDA dan SIJITU, yang sama-sama terdaftar sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital dari OJK, sangatlah penting untuk mitigasi risiko tersebut secara menyeluruh, cepat, dan aman,” ungkap Adrian dikutip Kamis, 8 Juni 2023.
Baca juga: Begini Jurus Jitu Terhindar Jebakan Investasi Bodong
Dia melanjutkan, sesuai dengan Peraturan OJK mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Jasa Keuangan (PJK) wajib melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung calon nasabah.
“Aturan yang sama mendorong PJK wajib melakukan CDD terhadap nasabah apabila dirasa memenuhi kriteria tertentu, terjadi keraguan atas informasi nasabah, hingga terindikasi memiliki transaksi yang mencurigakan,” jelasnya.
Joshua Dharmawan, Direktur SIJITU mengatakan, dengan populernya layanan fintech, neobank, serta berbagai layanan digital lainnya di Indonesia, tren pencucian uang serta pendanaan terorisme turut diamplifikasi oleh tren transformasi digital yang menghadirkan banyak pilihan moda untuk bertransaksi.
“Melalui sinergi ini, proses customer onboarding nasabah yang difasilitasi oleh VIDA otomatis akan terhubung dalam teknologi CDD kami dalam waktu singkat, sehingga pelaku jasa keuangan dapat memberikan layanan yang lebih scalable bagi nasabah mereka,” ungkapnya.
Baca juga: Minimnya Habitat Membaca Konsumen jadi Peluang Investasi Bodong
Kata Joshua, melalui kerja sama ini proses CDD dari SIJITU akan diperkuat dengan verifikasi identitas secara online berdasarkan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berinduk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kehadiran sertifikat elektronik berdasarkan UU ITE ini mendorong identitas digital seseorang dapat menjadi sebuah bukti otentik sebagai alat otentikasi atau persetujuan yang legal dalam transaksi digital,” jelasnya.(*)