OJK Harap Penyesuaian Produk PAYDI Bisa Dongkrak Pendapatan Premi di 2023

OJK Harap Penyesuaian Produk PAYDI Bisa Dongkrak Pendapatan Premi di 2023

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri asuransi jiwa saat ini masih mengalami kontraksi 10,25% secara tahunan menjadi Rp57,67 triliun per April 2023.

OJK menjelaskan bahwa hal tersebut akibat penyesuaian lini produk unit link dengan aturan baru SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022, di mana industri asuransi jiwa wajib melakukan penyesuaian produk per 14 Maret 2023.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, berharap pendapatan premi di tahun 2023 untuk penjualan PAYDI akan mengalami peningkatan seiring makin banyaknya produk yang disesuaikan.

“Diharapkan tetap ada potensi peningkatan penjualan PAYDI untuk tahun 2023, dengan pertimbangan bahwa perusahaan telah selesai melakukan penyesuaian terhadap SEOJK PAYDI dan siap untuk me-launching PAYDI di semester 2 tahun 2023,” ucap Ogi kepada media dikutip, 8 Juni 2023.

Diketahui, hingga saat ini sudah terdapat 93 produk PAYDI konvensional PAJ dari 26 PAJ dan 25 produk PAYDI syariah PAJS/PAJUS yang telah dilaporkan disesuaikan dengan SEOJK PAYDI dan telah dicatat oleh OJK.

Selain itu, terdapat 40 produk PAYDI baru konvensional PAJ dan 2 produk PAYDI baru syariah PAJS/PAJUS, yang dilaporkan setelah ditetapkannya SEOJK PAYDI dan telah disetujui OJK.

Adapun, dalam hal ini, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan terhadap mekanisme pemasaran dan pengelolaan PAYDI oleh PAJ diantaranya terkait proses pemasaran oleh agen/tenaga pemasar, transparansi informasi kepada calon pemegang polis, dan tata kelola perusahaan yang lebih baik. (*)

Related Posts

News Update

Top News