Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebutkan pihaknya telah melakukan pemantauan ketat terkait peningkatan batas utang Amerika Serikat (AS). Dia menilai hal tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap sektor keuangan di Indonesia.
Seperti diketahui, Presiden Joe Biden telah meandatangani undang-undang yang menangguhkan plafon utang pemerintah AS sebesar USD31,4 triliun hingga awal 2025.
“Tentu kita kemudian tahu bahwa mengingat jumlah kepemilikan dari obligasi pemerintah AS oleh sektor keuangan indonesia relatif sangat kecil dengan nilai USD34 triliun yang kemudian jatuh tempo dalam setahun yaitu USD27 triliun maka diperkirakan pada saat itu tidak memberikan dampak yang berarti,” ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers, Selasa 6 Juni 2023.
Menurutnya, hal ini tentu membawa angin segar bagi sistem keuangan di dunia. Di mana surat utang AS dimiliki oleh negara-negara besar, seperti Jepang, China, Inggris, dan beberapa negara besar lainnya yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan global.
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan, hal yang menarik adalah keputusan pemerintah dan kongres AS itu belaku selama dua tahun yakni hingga 2025. Artinya, peristiwa serupa tidak akan terulang lagi di tahun depan yang bertepatan dengan Pemilihan Presiden, DPR, dan Senat AS.
“Sehingga dari kacamata itu tentu kita tidak perlu mengalami pengulangan dari episode ini. Memang periode seperti pembahasan sampai last minute ini sudah berpuluh-puluh kali terjadi di AS, namun saat terakhir disepakati ambang batas yang baru dan tidak pernah sampai terjadi default dari surat utang tadi itu,” jelasnya.
Belajar dari pengalaman ini, Mahendra menyebutkan bahwa OJK akan terus mencermati perekembangan dan kepemilikan dari surat utang pemerintah AS, serta risiko dan dampaknya terhadap keuangan di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama