Diduga Dapat Tekanan dari Internal, Dirut BRK Syariah Mengundurkan Diri

Diduga Dapat Tekanan dari Internal, Dirut BRK Syariah Mengundurkan Diri

Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Andi Buchari, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dinyatakan pada pada Kamis (1/6/2023) lalu, setelah menjabat selama empat tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh sumber Infobanknews. Benar, namun efektifnya berdasarkan surat dan anggaran dasar 30 hari setelah pengajuan mundur yaitu tepat 1 Juli 2023,” ujarnya seperti dikutip 6 Juni 2023.

Belum ada kepastian mengapa Andi Buchari mengundurkan diri dari kursi Direktur Utama BRK Syariah. Namun demikian, menurut sumber yang diterima Infobanknews menyebutkan bahwa pengunduran diri Andi diduga karena adanya tekanan dari internal.

Masih dari sumber Infobanknews, untuk keputusan pemilihan Dirut baru akan dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal ini, nantinya para pemegang saham terutama pemerintah daerah setempat akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

“Untuk RUPS, menurut tim hukum terbatas pada pembentukan pansel pemilihan Dirut baru. Untuk melakukan pemilihan, bersama KRN. Pansel dibentuk berdasarkan RUPSLB yang akan dilaksanakan,” tegasnya.

Andi Buchari pun sempat menyampaikan pesannya, bahwa tugas utama sebagai pemimpin di BRK Syariah sudah usai, dan diharapkan pemimpin baru yang akan menggantikannya dapat melanjutkan tongkat estafet yang selama ini dipegangnya.

“Menurut beliau, tugas utamanya sudah selesai mengantarkan BRK untuk konversi. Sekarang diharapkan ada estafet yang diteruskan dari internal BRK Syariah sendiri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi mengatakan, pengunduran diri seorang Dirut adalah hak pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan. Hal ini dapat terjadi pada semua perusahaan, termasuk bank.

“Ini adalah persoalan internal bank yang penyelesaiannya juga dialkukan secara internal. OJK konsen pada sisi prudensialnya,” ujarnya.

Karena itu OJK telah melakukan komunikasi dengan Pengurus Satuan Pengawas (PSP) dan pada Sabtu (3/6/2023). OJK pun memanggil seluruh Direksi dan Komisaris untuk memastikan bahwa operasional dan layanan bank dapat berjalan normal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau memberikan tanggapan terkait informasi pengunduran diri Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari. Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai pengunduran diri tersebut.

Menurutnya pemprov belum dapat membuat keputusan atau tanggapan yang lebih jelas terkait hal ini. Dia menyatakan bahwa pengunduran diri Direktur Utama BRK Syariah merupakan peristiwa yang membutuhkan evaluasi dan pertimbangan yang matang.

Pemerintah Provinsi akan melakukan upaya yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan stabilitas BRK Syariah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News