Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria menyambut positif revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tengah digodok Pemerintah Provinsi Aceh.
“Saya pikir langkah yang diambil tersebut cukup bijak dan baik karena bisa menyediakan alternatif kalau terjadi sesuatu seperti kemarin,” katanya, di sela acara Public Expose Maybank, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sempat mengalami gangguan sistem Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mobile banking, pada Kamis (11/5/2023).
Lumpuhnya layanan perbankan hampir sepekan tersebut berdampak langsung pada sektor ekonomi, khususnya para nasabah di Aceh.
“Paling tidak revisi Qanun itu juga bisa menyediakan alternatif ekonomi masyarakat Aceh,” jelasnya.
Diketahui, sejak Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mulai diberlakukan, bank-bank konvensional yang berada di lingkungan Aceh diwajibkan untuk “angkat kaki”.
Di mana, hanya ada bank syariah yang menjadi satu-satunya pilihan di dalam sistem perbankan masyarakat di Aceh. Kebijakan tersebut sempat menjadi pro dan kontra di kalangan bankir.
“Pada saat perubahan Qanun itu kita melihat mungkin sedikit berbahaya karena hanya bertumpu pada satu sektor saja. Dengan adanya kejadian kemarin akhirnya satu provinsi bisa terganggu,” ungkapnya.
Diakuinya, pada saat pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018, Maybank yang memang sudah memiliki tiga cabang konvensional di Aceh. Dari tiga cabang tersebut pihaknya terpaksa memangkas menjadi satu kantor cabang syariah (KCS).
Dengan adanya perubahan Qanun saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan review perihal penambahan cabang konvensional kembali di Aceh.
“Namun untuk tahun ini belum tahu ya, kita lihat saja ke depannya,“ katanya.
Di lain sisi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae pun dengan tegas meminta agar rencana revisi Qonun Aceh jangan sampai direvisi lagi di masa mendatang.
Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam UU Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan menganut satu jenis bank semata.
Artinya, masyarakat dibiarkan untuk memilih dan menggunakan layanan perbankan baik konvensional maupun bank syariah.
“Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yg melarang bank syariah beroperasi,” katanya kepada Infobanknews, Selasa, 23 Mei 2023.(*)
Editor: Galih Pratama