Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Malaysia akhirnya telah menandatangani kesepakatan cross border supervision. Kesepakatan tersebut menurut Advisor Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Triyono mengatakan kesepakatan dalam rangka perjanjian bilateral ABIF tersebut ditandatangani pada April 2016 sebelum Gubernur Bank Negara Malaysia Zeti Akhtar Azis menyelesaikan jabatannya.
” Kan Ibu Zeti berakhir, saat dia berakhir dia tanda tangan, tapi baru yang cross border supervision,” kata Triyono di sela-sela acara High Level Regional Seminar on Empowering MSMEs Trough Financial Literacy and Inclusion, Rabu 1 Juni 2016.
Sementara untuk perjanjian bilateralnya baru akan dibahas agustus. Sebelumnya, pembicaraan perjanjian bilateral masih terganjal oleh penyamaan biaya sistem pembayaran bank asal Indoensia yang akan melakukan ekspansi ke negara tersebut sebagai Qualified ASEAN Banks (QAB) dengan bank lokal setempat. Namun, Triyono mengatakan soal penyamaan biaya ATM tersebut sudah selesai.
“Itu sudah selesai, tapi mentranslasikan biaya ATM ke dalam schedule commitmen yang belum, by principal sih sudah,” tambahnya.
Editor : Apriyani K