Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini telah mencatat sebanyak 42 perusahaan masuk ke dalam pipeline pencatatan saham BEI.
Dari 42 perusahaan tersebut, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa sebanyak 47,62% perusahaan berpotensi masuk ke kategori hijau dalam taksonomi hijau atau sebanyak 20 perusahaan.
“Empat perusahaan yang tidak masuk ke kategori hijau dalam Taksonomi Hijau 9,52%, 18 perusahaan yang berada di luar pemetaan Taksonomi Hijau saat ini 42,86%,” ucap Nyoman kepada media dikutip, 17 Mei 2023.
Nyoman menjelaskan bahwa, penelaahan calon emiten yang masuk dalam pipeline ke kategori hijau tersebut mengacu pada Taksonomi Hijau Indonesia 1.0 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penentuan kategori hijau dalam Taksonomi Hijau serta ambang batasnya didasarkan pada regulasi dan kebijakan kementerian terkait, oleh karenanya tidak dapat ditentukan oleh Bursa,” imbuhnya.
Adapun, sebelumnya BEI merinci bahwa dari 42 perusahaan tersebut, sebanyak 26 perusahaan dengan aset skala menengah, 13 perusahaan aset skala besar, serta tiga perusahaan aset skal kecil.
Dimana, jika ditentukan berdasarkan sektornya, sektor consumer cyclicals mendominasi sebesar 31,82% atau tujuh perusahaan, kemudian diikuti oleh sektor bahan baku, properti, dan non-siklikal dengan masing-masing terdapat lima perusahaan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra