Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Jakarta – Partai Buruh secara resmi telah menyerahkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi sudah kita ajukan ke MK kemarin. Secara online-nya tanggal 1 Mei, secara fisiknya pada 3 Mei,” ujar Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Mei 2023.

Ada sejumlah alasan dari pengajuan uji formil tersebut. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja tergolong berstatus Perppu sehingga hal tersebut jelas-jelas mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional.

Alasan berikutnya, penerbitan Perppu Ciptaker tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa sebagaimana ditetapkan oleh Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca juga: Ekonom: UU Ciptaker Bisa Tingkatkan Kuantitas Investasi, Tapi…

Pembentukan Perppu dan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna.

Kemudian, menurut Partai Buruh bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena bersifat omnibus. Dengan kata lain, norma tersebut harus dibuat dengan tahap mulai dari rancangan, dokumen perencanaan, dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Selain itu, UU Cipta Kerja disebut terbukti ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.

Di mana Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022. Sehingga apabila DPR hendak memberikan persetujuan dan menetapkan Perppu itu menjadi  undang-undang, maka harus dilakukan dalam Rapat Paripurna masa sidang pertama pada 10-16 Januari 2023.

Lanjut Uji Materiil ke MK

Said menjelaskan, selama proses uji formil di MK, pihaknya juga akan segera menyiapkan pengajuan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Ada sembilan poin yang akan menjadi perhatian dalam uji meteriil tersebut.

“Akhir Mei kita akan ajukan uji materiil. Ada sembilan poin, mulai dari upah murah, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti dan jam kerja. Ada juga soal tenaga kerja asing dan beberapa sanksi pidana yang dihapus dalam omnibus law,” jelas Said.

Baca juga: Selain Genjot Investasi, RUU Ciptaker juga Bagian dari Reformasi Birokrasi 

Said mengaku, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan uji formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja di MK. Salah satu caranya adalah dengan menggelar aksi di sejumlah daerah Tanah Air.

“Kalau kemarin kan di MK, kalau satu atau dua minggu ke depan, kita akan gelar aksi bergiliran di tingkat provinsi. Tanggal 20 Mei ada 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate, pada 22 Mei ribuan buruh aksi di Balai Kota Jakarta, dan seterusnya di provinsi lainnya,”tutup Said.(*)

Related Posts

News Update

Top News