Jakarta – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp3,1 triliun yang dikumpulkan sejak September 2021 hingga Januari 2023.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan bahwa tahapan selanjutnya terkait barang rampasan atau aset sitaan tersebut adalah merubahnya menjadi uang tunai yang saat ini telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Yang kita lagi selesaikan itu, (aset) sitaannya dijadikan cash. Itulah kenapa InsyaAllah Bu Menkeu ada solusi untuk itu. Kan sitaannya sudah ada di Kejaksaan, sudah dikasih (ke negara), tapi kan bukan cash,” ucap Erick kepada media di Jakarta, 3 Mei 2023.
Baca juga: Tersandung Kasus Pemalsuan Polis, Ini Kata Sinarmas MSIG
Diketahui bahwa nantinya, hasil rampasan yang akan menjadi uang tunai tersebut akan dijadikan tambahan modal bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) pasca proses migrasi polis dari Asuransi Jiwasraya.
“Nah yang direstrukturisasi itu kan tidak mungkin di kasih handphone, mobil, TV, itu tidak mungkin. Dia pasti (maunya) dikasih cash,” imbuhnya.
Adapun, Erick menuturkan pembahasan terkait pencarian tersebut ditargetkan akan selesai sebagian pada tahun ini dan akan dilanjutkan hingga tahun 2024.
“Kita sudah rapat bahwa Pak Presiden memimpin langsung, saya dan Bu Menkeu sudah ada kesepakatan,” ujar Erick. (*)
Editor: Galih Pratama