Jokowi Beri Titah ke Mentan Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi

Jokowi Beri Titah ke Mentan Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengurangan ketergantungan terhadap pupuk kimia dengan meningkatkan penggunaan pupuk organik bagi para petani. Permintaan tersebut diarahkan langsung Jokowi saat memimpin rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, Presiden Jokowi meminta agar aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dapat disesuaikan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi yang semula terdiri atas enam jenis, diubah menjadi dua jenis, yaitu urea dan NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium).

“Presiden menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali PP (Permentan) Nomor 10 setelah semua proses yang harus dilakukan secara cepat,” ujar Mentan, dikutip Jumat, 28 April 2023.

Untuk mendukung hal tersebut, kata Mentan, Presiden Jokowi meminta agar produsen-produsen pupuk organik yang ada dalam masyarakat dalam bentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dihidupkan kembali serta diakomodasi. “Presiden juga memutuskan sebuah keberpihakan bahwa pupuk organik mereka produsen pupuk mereka harus tetap diakomadasi, itu satu,” imbuhnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta untuk membuat percontohan komunitas atau asosiasi dengan jumlah yang terpetakan dengan baik, membangun pola pikir mengenai pupuk organik, serta mengadakan pelatihan-pelatihan bagi para petani mengenai pupuk organik.

“Dalam waktu yang sangat singkat saya akan melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi dan pemerhati pertanian, para pakar pertanian untuk merumuskan ini bagaimana pupuk organik menjadi penting,” ujar Mentan.

Lebih lanjut Mentan menjelaskan, Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya penggunaan pupuk organik karena hasil riset tentang penurunan kualitas tanah pada beberapa lahan pertanian. Dengan penggunaan pupuk organik yang intensif diharapkan kesuburan tanah dapat dikembalikan.

“Hasil berbagai riset yang ada bahwa sebagian atau 2% dari 7 juta hektare tanah kita sudah mengalami degradasi kualitas, terutama di Jawa ini. Oleh karena itu, untuk menyuburkan kembali, salah satunya melalui pupuk organik yang kita mau atau tidak harus bisa lakukan,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News