Jakarta – Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 menyatakan bahwa struktur organisasi AJB Bumiputera 1912 kini telah lengkap dan sudah mendapatkan surat keterangan (SK) Penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui juru bicara BPA AJB Bumiputera 1912, RM. Bagus Irawan, Ketua BPA memberikan perintah kepada Manajemen AJB Bumiputera dalam hal ini pada Direksi untuk melakukan akselerasi dan percepatan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perusahaan.
“Pembayaran oustanding claim saat ini sudah berjalan sesuai dengan rencana yang pembayarannya dilakukan setiap pekan sekali. BPA meminta agar manajemen menjaga kontinuitas dalam pelaksanaan pembayaran kepada pemegang polis, sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan,” ucap Bagus dikutip, 26 April 2023.
Tidak hanya itu, Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 juga meminta Dewan Komisaris melakukan tugasnya dengan baik, terutama dalam hal pengawasan kepada Direksi yang ada di AJB Bumiputera 1912 dalam operasional roda organisasi Asuransi Mutual tertua di Indonesia ini.
“BPA juga meminta agar semua kantor pelayanan baik di tingkat kantor wilayah dan kantor cabang dapat melaksanakan pelayanan kepada pemegang polis dengan baik, dan membuka kembali kantor-kantor cabang yang sempat tutup, agar pelayanan bisa dioptimalkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bagus menyampaikan bahwa banyaknya pemegang polis yang mengikuti program RPK, maka pelayanan yang ada di kantor cabang yang sempat tutup harus dibuka kembali dan segera bisa melakukan pelayanan kepada pemegang polis.
Adapun, apresiasi disampaikan pula pada pemegang polis yang telah mendukung program RPK dengan menyetujui pelaksanaan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada polis yang sebelumnya telah disampaikan.
Penurunan Nilai Manfaat (PNM) bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh, karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912. Sebaliknya bila tidak dilakukan Penurunan Nilai Manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra