Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki beberapa jenis pasar efek, salah satunya adalah pasar negosiasi yang memiliki perbedaan dari pasar efek lainnya karena dibentuk berdasarkan kesepakatan.
Kepala Unit Pelaporan dan Evaluasi Perdagangan, Yayuk Sriwahyuni, menyatakan bahwa ada dua cara untuk masuk ke dalam pasar negosiasi, yaitu setelah terbentuknya kesepakatan antar Anggota Bursa Efek (AB) atau sebelumnya.
“Pasar negosiasi itu pada dasarnya berdasarkan kesepakatan transaksinya, jadi most likely yang terjadi di BEI sudah ada kesepakatan dulu di luar kemudian langsung dilaporin melalui sistem,” ucap Yayuk dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal di Jakarta, 17 April 2023.
Lebih lanjut, Yayuk menjabarkan proses pertama yang terjadi di pasar negosiasi setelah adanya kesepakatan adalah calon investor memilih dan mendaftarkan diri ke perusahaan efek (PE).
“Kemudian, setelah dia menentukan akan menjadi nasabah, broker atau AB, maka ia akan mengajukan permohonan pembukaan rekening efek atau RDN (Rekening Dana Nasabah) kepada PE dengan memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Setelah itu, PE akan melakukan verifikasi, dan memproses pendaftaran. Di samping itu, calon investor perlu mengajukan pembuatan Single Investor Identification Number (SID), Sub Rekening Efek (SRE), dan RDN.
“Setelah permohonan SID, SRE, dan RDN disetujui, maka investor akan menerima informasi tersebut, lalu investor selanjutnya akan langsung melakukan transaksi,” ujar Yayuk.
Langkah selanjutnya, investor kemudian membuat kesepakatan dengan Counterparty sehubungan dengan transaksi di pasar negosiasi yang akan dilakukan.
Terakhir, nasabah akan menyampaikan kesepakatan transaksi di pasar negosiasi kepada PE untuk diproses pelaporan dan settlementnya.
Adapun, bagi nasabah yang belum memiliki kesepakatan di luar pasar negosiasi tetapi ingin melakukan transaksi, langkah-langkah yang dilakukan kurang lebih sama yang membedakan hanya proses akhirnya saja.
Setelah investor melakukan transaksi efek, langkah selanjutnya adalah investor menghubungi broker PE untuk menyampaikan detail informasi efeknya, kemudian baru akan terjadi kesepakatan dan transaksi di pasar negosiasi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra