Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan industri keuangan non-bank (IKNB) syariah terus meningkat, dimana total asetnya tercatat sudah sebesar Rp140,1 triliun hingga Januari 2023.
Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital, Edi Setijawan, menyatakan bahwa total aset tersebut terbesar didorong oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah Khusus sebesar Rp57,41 triliun.
Kemudian, diikuti oleh perusahaan perasuransian syariah sebesar Rp45,28 triliun, lembaga pembiayaan syariah Rp33,77 triliun, dan Dana Pensiun syariah Rp10,82 triliun.
“Alhamdulillah, dalam satu tahun terakhir ini juga bertumbuh positif, semuanya menghijau artinya menunjukan pertumbuhan positif dalam era recovery pandemi,” ucap Edi dalam Media Briefing di Jakarta, 11 April 2023.
Di sisi lain, jumlah entitas dari IKNB Syariah sangat beragam, diantaranya adalah perusahaan perasuransian syariah sebanyak 58 perusahaan atau 19% baik dalam bentuk full-fledge maupun dalam bentuk unit usaha syariah (UUS).
“Kemudian ada lembaga pembiayaan syariah atau multifinance itu ada 40 (perusahaan) atau 13%, dan Dana Pensiun syariah (11 perusahaan),” imbuhnya.
Tidak hanya itu, terdapat juga lembaga jasa keuangan khusus (LJKK) Syariah sebanyak 16 perusahaan yang di dalamnya terdiri dari, Penjaminan syariah, Pergadaian syariah, Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia syariah, perusahaan perumahan sekunder syariah, serta permodalan nasional madani (PNM) syariah.
Adapun, untuk sebaran jangkauan IKNB Syariah di Indonesia secara garis besar telah menjangkau seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
“Jadi layanan IKNB Syariah itu menjangkau di seluruh provinsi, walaupun memang masih terkonsentrasi di pulau jawa,” ujar Edi.
Sehingga dirinya berharap jasa IKNB Syariah dapat lebih banyak dinikmati oleh seluruh masyarakat, tidak hanya di pulau Jawa, namun juga di daerah-daerah lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra