Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Transformasi Kelembagaan BI

Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Transformasi Kelembagaan BI

Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Bank Indonesia terus berkomitmen untuk memenuhi amanat UU KIP, antara lain dengan mewujudkan kemudahan akses layanan informasi kepada publik melalui berbagai inovasi dari sisi manusia, proses, dan teknologi.

Hal ini sejalan dengan salah satu pilar transformasi kelembagaan di Bank Indonesia yaitu penguatan bauran kebijakan kelembagaan guna membangun lembaga bank sentral yang kredibel, berkinerja unggul, bertata kelola, dan transparan.

Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menyampaikan bahwa terbukanya akses informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola (good governance) perumusan dan implementasi kebijakan yang baik.

“Dengan inovasi dan sinergi antar lembaga yang erat, diharapkan pengelolaan layanan informasi dan implementasi keterbukaan informasi di Indonesia menjadi lebih baik mewujudkan kredibilitas lembaga yang akuntabel dan berintegritas,” ujar Doni dalam keterangan resmi, Rabu, 5 April 2023.

Mendukung hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail menekankan bahwa tujuan utama implementasi UU KIP adalah mewujudkan transparansi lembaga yang akuntabel, efektif, dan efisien. 

“Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan dengan adanya tranparansi serta keterbukaan informasi publik akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program pembangunan yang mendukung penanggulangan kemiskinan di berbagai negara,” katanya.

Samrotunnajah juga turut mengapresiasi capaian Bank Indonesia dalam keterbukaan informasi publik melalui program-program yang inovatif, termasuk mendorong sinergi penguatan transparansi bersama lembaga publik lainnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Netizen +62