Jelang Lebaran, SWI Himbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Jelang Lebaran, SWI Himbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali tegaskan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih. 

“Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan,” tulis SWI dalam keterangannya di Jakarta, 4 April 2023.

Lebih lanjut, SWI turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.  

Di sisi lain, SWI saat ini juga telah melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. 

Kemudian, Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News