Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Minta Perbankan Tetap Prudent

Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Minta Perbankan Tetap Prudent

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan telah berakhir pada bulan Maret 2023. OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap individual bank.

Hingga Februari 2023, OJK mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 menurun menjadi Rp427,7 triliun dibandingkan Januari 2023 sebesar Rp435,74 triliun, dengan jumlah debitur yang terus menurun menjadi 1,93 juta nasabah dari 2,02 juta nasabah pada Januari 2023.

“Penurunan ini menunjukan bahwa telah terjadi recovery di sektor-sektor tertentu, ketika kita mengeluarkan kebijakan ini telah melakukan survei dan riset ke sektor dengan pengecualian geografis dan juga UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip Selasa, 4 April 2023.

Dian menambahkan, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan di Indonesia kondisinya cukup memadai. Sebagai upaya untuk berjaga-jaga perbankan perlu melakukan langkah-langkah secara individual.

Sementara itu, risiko kredit secara keseluruhan NPL (non performing loan) net perbankan sebesar 0,75% dan LAR (loan at risk) 14,51%, ini membaik dibandingkan Januari yang masing-masing sebesar 0,76% dan 14,52%.

Dalam mengantisipasi perbaikan kondisi tersebut perbankan juga terus diminta menerapkan prinsip-prinsip prudential. Dian juga menambahkan bahwa perbankan juga harus mengantispasi risiko yang timbul karena perkembangan perekonomian.

“Oleh karena itu ada beberapa hal yang kita minta kepada bank antara lain pengawasan secara on daily basis mengingat potensi-potensi risiko yang mungkin timbul, pembentukan CKPN juga terus ditingkatkan, memperhatikan rasio-rasio surat berharga untuk mengantisipasi risiko pasar yang bersumber dari kenaikan yield. Kemudian terus mendorong pengelolaan likuiditas yang terukur sebagai imbas kenaikan suku bunga global,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga telah menyiapkan instrumen lain untuk mencegah scarring effect, seperti adanya pengakhiran restrukturisasi kredit ini hingga bisa menimbulkan terganggunnya perekonomian global.

Secara overall bisa dikatakan kita sudah on track in both side. Restrukturisasi ini memang salah satu yang kita anggap penting dan pengakhirannya kita lakukan dengan cara yang hati-hati dan nanti kita pastikan akan soft landing,” pungkas Dian. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News