Jakarta – Kasus mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Dugaan gratifikasi tesebut dilakukan oleh pemeriksa pajak pada DJP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2011-2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakkan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Di dalam menuntaskan setiap kasus, baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi,” kata Ali kepada awak media, di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Sedangkan untuk pemeriksa pajak yang diduga terlibat dalam proses gratifikasi bersama Rafael akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sendiri masih menutup rapat identitas pemeriksa pajak tersebut. Namun, KPK berjanji akan mengumumkan status tersangka dalam waktu dekat ini.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy terhadap anak pejabat GP Anshor. Kasus tersebut makin runcing, ketika Mario Dandy terlihat kerap pamer kemewahan di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Dari situ, akhirnya terkuak jumlah kekayaan Rafael yang bikin geleng-geleng kepala. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael Alun mencapai Rp56 miliar.
Dalam 10 tahun terakhir, kekayaan Rafael meningkat sekitar Rp36 miliar. Di mana awalnya, harta Rafael tercatat Rp20 miliar.(*)