Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi berupa surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) tahun 2014-2019.
Sanksi tersebut diberikan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan dan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) masing-masing melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP 3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.
Alasan dikeluarkannya sanksi tersebut adalah AP Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT dimaksud dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
“Sementara Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman,” tulis OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, 7 Maret 2023.
Sehingga, berdasarkan surat tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut:
- AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023;
- Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023; dan
- KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.
Adapun, berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
“Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya,” lanjutnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra